Blog ini di jual star harga 30jt hubungi kontak tertera

Table of Content

Postingan

CEK 5 Syarat PBG Wajib yang Sering Dilupakan Pemilik Properti Tahun 2026

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan. Aturan ini berlaku setelah PP No.16 Tahun 2021 menggantikan IMB. Sejak saat itu, proses perizinan berubah menjadi lebih teknis, lebih detail, dan lebih ketat. Tidak sedikit pemilik rumah atau pemilik ruko yang merasa prosesnya cukup rumit. Banyak dari mereka baru mengetahui adanya syarat-syarat tertentu setelah pengajuan ditolak. Ada rekomendasi Jasa PBG professional dari Masterizin (PT. Masterizin Solusi Indonesia) yang dapat membantu pengurusan berbagai dokumen legal terkait perizinan bangunan dengan mudah. 

Masterizin telah menangani ratusan kasus PBG yang gagal. Sebagian besar pemilik bangunan sebenarnya sudah menyiapkan dokumen, tetapi tidak memahami bahwa ada lima syarat penting yang sangat sering terlewat. Melalui artikel ini, Anda dapat mempelajari kelima syarat tersebut sehingga pengajuan PBG di tahun 2026 bisa lebih lancar dan bebas revisi.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

ilustrasi pemeriksaan syarat PBG terbaru 2026 oleh Masterizin


Mengapa Pengajuan PBG Sering Ditolak?

Banyak orang mengira PBG sama seperti IMB. Padahal prosesnya cukup berbeda. Aturan PBG jauh lebih teknis karena pemerintah ingin memastikan bangunan aman dan sesuai zonasi. Oleh sebab itu, banyak pemilik bangunan terkejut ketika pengajuan mereka tertolak hingga beberapa kali.

Ada beberapa penyebab umum penolakan PBG.
Pertama, gambar teknis tidak sesuai standar.
Kedua, zonasi tidak dicek sebelum membangun.
Ketiga, dokumen kepemilikan lahan tidak diperbarui.
Selain itu, kesalahan pada format file dan ukuran file sering membuat berkas gagal diunggah.
Terakhir, tidak adanya perhitungan struktur untuk bangunan dua lantai menjadi alasan penolakan yang cukup sering terjadi.

Masterizin mencatat bahwa lima faktor inilah yang bertanggung jawab terhadap 80% penolakan. Dengan memahami kelimanya, Anda dapat menghindari masalah sejak awal.


Syarat Pertama: Dokumen Lahan Harus Tepat

Dokumen kepemilikan tanah adalah syarat paling mendasar. Jika dokumen ini tidak valid, pengajuan PBG biasanya ditolak otomatis. Salah satu masalah umum adalah perbedaan nama pemilik pada sertifikat dengan nama pemohon PBG. Misalnya, sertifikat masih menggunakan nama orang tua, tetapi pengajuan dilakukan oleh anak. Tanpa surat waris atau surat kuasa, sistem menolak berkas tersebut.

Selain itu, masih banyak kesalahan lain seperti SPPT PBB belum diperbarui, alamat tidak sesuai, atau sertifikat sedang dalam proses balik nama. Untuk mengantisipasi hal ini, pastikan dokumen berikut telah lengkap:

  • Sertifikat SHM atau SHGB

  • SPPT PBB terbaru

  • Bukti bayar PBB

  • Surat kuasa atau surat waris

  • IMB lama bila melakukan renovasi besar

  • NIB khusus bangunan komersial

Agar lebih aman, Masterizin selalu melakukan pengecekan dokumen lahan sebelum proses pengajuan dimulai. Langkah ini sangat membantu mengurangi risiko penolakan.


Syarat Kedua: Gambar Arsitektur dan Struktur Harus Lengkap

Gambar teknis adalah syarat yang paling sering dilupakan pemilik bangunan. Banyak orang menganggap gambar sederhana dari tukang sudah cukup. Padahal, pemerintah menetapkan standar khusus untuk gambar arsitektur dan struktur.

Gambar arsitektur wajib meliputi:

  • Denah

  • Tampak bangunan

  • Potongan bangunan

  • Rencana atap

  • Rencana utilitas

Sedangkan gambar struktur mencakup:

  • Denah balok

  • Denah kolom

  • Detail pondasi

  • Perhitungan struktur

  • Catatan teknis

Karena gambar teknis sangat penting, format file, ukuran file, dan kualitas gambar juga harus sesuai dengan ketentuan SIMBG. Banyak berkas gagal karena ukurannya terlalu besar atau karena file terlalu buram. Oleh karena itu, Masterizin menyediakan jasa pembuatan gambar teknis profesional agar proses PBG dapat berjalan lebih cepat.


Syarat Ketiga: Zonasi dan Tata Ruang Wajib Sesuai

Zonasi menentukan apakah bangunan Anda boleh berdiri di lokasi tersebut. Ini meliputi beberapa aspek seperti:

  • Garis Sempadan Bangunan (GSB)

  • KDB atau Koefisien Dasar Bangunan

  • KLB atau Koefisien Lantai Bangunan

  • KDH atau Koefisien Dasar Hijau

  • Jenis zona (hunian, komersial, industri, dll.)

Pelanggaran terhadap zonasi adalah alasan umum penolakan PBG. Banyak pemilik rumah tidak menyadari bahwa bangunan mereka terlalu dekat dengan jalan, melewati batas GSB, atau memiliki luas bangunan di atas KDB yang ditentukan.

Untuk menghindari masalah ini, Masterizin selalu melakukan pengecekan zonasi sebelum pembuatan gambar teknis. Dengan begitu, desain bangunan dapat disesuaikan sejak awal.


Syarat Keempat: Perhitungan Struktur Wajib untuk Bangunan Bertingkat

Bangunan dua lantai atau lebih wajib menyertakan perhitungan struktur. Hal ini bertujuan memastikan bangunan aman terhadap gempa, angin, dan beban lainnya. Dokumen struktur harus ditandatangani oleh ahli struktur yang memiliki sertifikat. Tanpa tanda tangan profesional, dinas biasanya langsung menolak berkas tersebut.

Komponen perhitungan struktur meliputi:

  • Beban mati

  • Beban hidup

  • Beban gempa

  • Beban angin

  • Tulangan beton

  • Analisis kekuatan struktur

Masterizin bekerja sama dengan insinyur struktur berpengalaman untuk membuat dokumen sesuai standar pemerintah. Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.

Proses pengecekan IMB online oleh tim Masterizin


Syarat Kelima: Administrasi SIMBG Harus Rapi dan Akurat

Syarat terakhir adalah administrasi digital. Meskipun terdengar sederhana, banyak pengajuan PBG ditolak karena masalah teknis seperti:

  • Format file tidak sesuai

  • File terlalu besar

  • Penamaan file tidak standar

  • Scan dokumen buram

  • Data tidak konsisten

Untuk memastikan seluruh file aman, Masterizin melakukan pengecekan menyeluruh sebelum proses upload. Setiap file disesuaikan dengan standar SIMBG sehingga tidak mudah tertolak.


Bagaimana Masterizin Membantu Proses PBG agar Tidak Ditolak?

Masterizin bukan hanya menyediakan layanan upload ke SIMBG. Kami memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari:

  • Konsultasi gratis

  • Pengecekan dokumen lahan

  • Pembuatan gambar arsitektur dan struktur

  • Analisis zonasi

  • Pengurusan administrasi

  • Monitoring status SIMBG

  • Progress report rutin

  • Penyelesaian hingga izin terbit

Pendekatan ini membuat proses PBG menjadi jauh lebih mudah dan terarah.


Langkah Cepat Mengurus PBG Tahun 2026

Agar pengajuan PBG lebih lancar, ikuti langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen lahan yang valid.

  2. Lakukan pemeriksaan zonasi.

  3. Buat gambar teknis sesuai standar.

  4. Tambahkan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat.

  5. Cek ulang format dokumen sebelum upload.

  6. Gunakan jasa PBG Masterizin agar lebih aman.

Langkah-langkah Mengurus PBG Rumah Tinggal Secara Online di OSS RBA – Panduan Masterizin


FAQ

Apa bedanya PBG dan IMB?
PBG memiliki syarat teknis lebih detail dan menggantikan IMB.

Apakah renovasi membutuhkan PBG?
Ya. Renovasi struktural wajib mengurus PBG.

Berapa lama proses PBG?
Rata-rata 14–45 hari tergantung kelengkapan dokumen.


Call to Action 

Jika Anda ingin memastikan dokumen PBG tidak ditolak, gunakan layanan Masterizin. Tim kami berpengalaman, profesional, dan selalu memberikan pendampingan lengkap hingga izin terbit.

Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Hello guys.. Saya adalah Penulis Artikel Di Website Androidkom.

Posting Komentar

Komentar Yang Sopan Ya